Hasil musyawarah Nasional Alim Ulama NU di pesantren Mifathul Huda Al-Azhar kota Banjar Jawa Barat yang berlangsung pada tanggal 27 Februari 2019 lalu, merekomendasikan bahwa MLM haram. Namun dalam musyawarah menjelaskan bahwa MLM yang haram menurut Ulama NU itu tidak berlaku untuk semua MLM, tetapi hanya MLM yang menjalankan praktik money game, dengan itu bukan semua MLM itu haram. 

menjalankan bisnis money game sudah pasti haram. Tetapi bukan berarti MLM tidak mengandung money game adalah halal. Perlu adanya proses sertifikasi syariah.

Ciri-Ciri Bisnis Money Game

  1. Biaya pendaftaran anggota baru dalam money game biasanya mahal, karena biaya pendaftaran yang akan digunakan oleh perusahaan sebagai penghasilan bagi member yang telah bergabung sebelumnya.
  2. Money Game seseorang diperbolehkan mendaftar lebih dari satu kali atau memiliki lebih dari satu keanggotaan, sedangkan dalam MLM seseorang hanya ijinkan mendaftar satu kali saja.
  3. Money Game hanya menguntungkan orang yang mendaftar lebih dahulu, sedangkan dalam MLM semua anggota berpeluang untuk sukses, walaupun mendaftar belakangan.
  4. Money Game penghasilan atau keuntungan anggota ditentukan dari perekrutan anggota baru, sedangkan penghasilan dalam MLM ditentukan oleh perjanjian produk.
  5. Money Game tidak ada program pembinaan anggota yang mendorong untuk maju dan mampu melakukan penjualan, karena yang terpenting hanya merekrut anggota baru
  6. Money Game harga jual produk sangat mahal , tidak sebanding dengan kualitas atau manfaatnya

 

Waspada Skema Piramida

Skema piramida menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa tapi dengan upaya yang sangat minimal. Korban diharapkan menyetorkan sejumlah uang kepada orang pertama dan dijanjikan keuntungan berlipat. Pada akhirnya , yang tersisa adalah kerugian. Sehingga mereka yang menderita kerugian rata- rata adalah  yang letaknya di bagian paling bawah piramida.

Hal ini APLI(Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) memiliki kekhawatiran yang sangat dipahami. Perusahaan - perusahaan resmi berbasis penjualan produk dengan sistem Direct Selling/Multi Level Marketing yang bernaung di dalam APLI akan terimbas dengan keberadaan bisnis menggunakan skema ponzi ini.karena umumnya masyarakat kesulitan membedakan mana bisnis yang menggunakan skema ponzi berkedok MLM itu. Mereka awam terhadap praktik - praktik skema piramida yang rata - rata membungkus usahanya sedemikian rupa hingga terlihat benar-benar seperti MLM murni.

Skema disebut piramida karena strukturnya yang mirip piramida (segitiga sama kaki). Namun unsustainable (tidak berkelanjutan) karena sistem piramida membentuk jaringan ke bawah dimana semakin banyak orang yang harus direkrut untuk bergabung demi membayar keuntungan pada anggota di atasnya yang lebih dulu bergabung.

“salah satu ciri khas money game, satu orang boleh ikut berulang-ulang atas nama yang sama. Mereka hanya bisa mendapat penghasilan kalau ada orang baru yang ikut. Salah satu contoh marketing plan yang pernah diuji adalah payout-nya 100 persen. jadi kalau bulan ini omsetnya 1 milyar, omset bulan depannya harus 2 milyar, jika tidak dapat 2 milyar ya tidak bisa membayar bonus begitu seterusnya .

 

Kenali Sistemnya

Skema kerja DS/ MLM resmi, yaitu:

Binary (biner) yaitu sistem dua kaki, Trinary yaitu sistem tiga kaki, Hybrid yaitu sistem gabungan, menggabungkan sistem dua kaki dan tiga kaki atau bahkan lebih.

Sistem  binary (dua kaki) menjadi sistem yang paling favorit digunakan oleh pengusung skema piramida dan money game berkedok MLM karena model yang mudah, perhitungan bonus/komisi juga lebih mudah dan paling cepat mengakuisisi anggota. pengusung skema piramida sering menggunakan program MLM. walaupun mereka meyakinkan bahwa mereka mempunyai produk atau jasa yang dapat digunakan, pengusung skema jelas memfokuskan menggunakan uang yang didapat dari hasil pendaftaran anggota baru dan bukan dari produk yang dijual

 

Bisnis Ilegal

Bisnis dengan skema piramida sudah dipastikan ilegal. Di beberapa negara, skema piramida sudah dilarang seperti Amerika Serikat dan Australia. SEC (Security Exchange Commision) Amerika telah memperingatkan tentang skema ini bahwa tidak ada signifikan dari penjualan produk/jasa sehingga untuk membuktikannya terkadang perlu melihat laporan keuangan atau bukti pembayaran seorang anggota. Skema juga mengutamakan perekrutan orang/anggota baru dibanding penjualan.

Sementara di Indonesia, dasar hukum skema ponzi/skema piramida dikatakan ilegal sudah jelas dan tertuang dalam Undang - Undang no. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan, bisnis dan jual beli di Indonesia.

Ciri dan Bahaya Skema Piramida : 

  1. Keuntungan anggota ditentukan dari seberapa banyak anggota merekrut orang lain menyetor sejumlah uang sampai berbentuk satu format primadi.
  2. Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan membeli KAVLING, jadi satu orang bisa membeli beberapa kavling.
  3. Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format.
  4. Para upline hanya mementingkan rekruting orang baru saja.

Begitu banyaknya jumlah korban dan nilai investasi yang tembus ratusan milyar tersebut semestinya bisa dicegah bila setiap masyarakat mengetahui dan mewaspadai sebelum dirinya memutuskan untuk berinvestasi. Lakukan beberapa langkah pencegahan berikut ini :

  1. Perusahaan harus memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL).
  2. Memiliki produk yang nyata/berwujud.
  3. Bisnis berfokus kepada penjualan produk, bukan perekrutan atau pendaftaran.
  4. Komisi diperoleh berdasarkan penjualan produk, bukan peringkat/rekrut.
  5. Usaha masih bisa menghasilkan uang meskipun perekrutan berhenti.
  6. Ada kebijakan pengembalian produk yang rasional.
  7. Produk memiliki nilai pasar yang wajar.
  8. Produk menarik dibeli dan dikonsumsi.

 

0 Comments

Leave a comment